REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menilai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak berpengaruh terhadap sektor transportasi. Ancaman Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menaikkan tarif karena salah menafsirkan surat edaran.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, ancaman Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) karena salah paham surat edaran. ''Sudah diluruskan,'' kata dia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/8).
Menurut Mangindaan, pembatasan BBM bersubsidi tidak berpengaruh terhadap sektor transportasi. Penghapusan BBM subsidi jenis premium di SPBU jalan tol tidak berdampak besar. Pasalnya, mayoritas kendaraan yang melintas adalah mobil pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menambahkan, selain tidak berpengaruh terhadap angkutan darat juga tak berdampak pada angkutan penyeberangan.
Menurut Suroyo, dalam waktu dekat tidak akan ada kenaikan tarif transportasi darat dan penyeberangan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah mengatakan, isi surat edaran BPH Migas dan Pertamina berbeda. Perbedaan utamanya pada surat edaran Pertamina mencakup seluruh SPBU sedangkan BPH Migas tergantung klaster.
Surat edaran BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 menyebutkan, waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk klaster tertentu.
Penentuan klaster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dan rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.