Selasa 05 Aug 2014 21:44 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Karawang dan Istrinya

Rep: c87/ Red: Maman Sudiaman
Johan Budi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Pasutri itu  menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait perizinan pendirian mall di Karawang.

"Tersangka Bupati Karawang (Ade Swara) dan istrinya (nurlatifah) diperpanjang (penahanannya) 40 hari," kata Juru Bicara Komisi p Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (5/8).

Ade dan Nurlatifah telah ditahan selama 20 hari sejak penangkapan mereka pada 17 Juli 2014 dalam operasi tangkap tangan KPK. Perpanjangan masa penahanan tersebut lantaran proses penyidikan belum selesai. "Perpanjangan pertama selama 40 hari, karena proses penyidikan belum selesai sehingga proses penahanan bisa diperpanjang," imbuhnya.

Pada hari yang sama, Ade Swara dan Nurlatifah diperiksa KPK. Saat keluar dari gedung KPK, Ade memberi pernyataan tidak meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi.  Terkait hal itu,  Johan mengatakan kontruksi awal di lapangan ditemukan ada dua bukti yang cukup sehingga keduanya disimpulkan sebagai tersangka. Tapi dalam proses penyidikan tidak dimungkinkan perkara bisa dikembangakan. "Sah-sah saja pengakuan dari tersangka. Akan didalami oleh penyidik apakah didukung bukti-bukti lain atau tidak," jelasnya.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk memuluskan izin pembangunan mall di Karawang. PT Tatar Kertabumi menyanggupi permintaan dan menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar AS senilai US$ 424.439 kepada adik Nurlatifah bernama Ali. Kemudian Àli menyerahkan kepada Nurlatifah di Rumah Dinas Bupati Karawang.

Ade dan Nurlatifah dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 KUH Pidana. Keduanya ditangkap KPK pada 17 - 18 Juli 2014. Saat ini Ade ditahan di Rutan Guntur Jaya, Jakarta Selatan, sedangkan Nurlatifah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement