Selasa 05 Aug 2014 19:18 WIB

Tetap Dapat BBM Subsidi, Tarif Kendaraan Umum tak Perlu Naik

BBM Subsidi
BBM Subsidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng menegaskan kendaraan umum dan logistik akan tetap menerima layanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kendaraan umum dan logistik akan tetap menerima BBM bersubsidi, sehingga tidak perlu ada perubahan apapun terkait tarif transportasi," jelas Andy Sommeng saat menyampaikan keterangan terkait pengendalian BBM bersubsidi di kantor Kementerian ESDM, Selasa (5/8).

Andy mengatakan masyarakat tidak perlu takut mengenai kenaikan tarif transportasi akibat pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, sesuai dengan diterbitkannya UU No.12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 menyatakan volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta kilo liter menjadi 46 juta kilo liter, yang disebabkan defisit neraca perdagangan.

"Ini juga memicu melemahnya nilai tukar rupiah sehingga subsidi kita membengkak. Dan bila tidak dibatasi, maka akan melampaui batasan yang diberikan oleh keuangan negara yaitu tiga persen, dan ini melanggar undang-undang," kata Andy.

Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi ini kemudian berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi.

"Solar untuk transportasi publik, logistik, kereta api, dan transportasi laut, tetap mendapat layanan BBM bersubsidi. Jadi tidak akan ada pembatasan solar yang dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi," tegas Andy.

Sejak Jumat (1/8), Pertamina mulai menjalankan kebijakan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi. Seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual solar bersubsidi.

"Transportasi publik kan terpusat di wilayah Jakarta Barat, Selatan, dan Timur. Tidak ada yang di Jakarta Pusat," kata Andy.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement