Selasa 05 Aug 2014 12:50 WIB

TPS di Tangerang Masuk Gugatan Tim Prabowo-Hatta

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggelar halal bihalal di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Ahad (3/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggelar halal bihalal di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Ahad (3/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Sejumlah Tempat Pemungutan Suara saat Pilpres 9 Juli 2014 di Kabupaten Tangerang, Banten, masuk dalam gugatan Capres pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa di Tangerang, Selasa mengatakan Panwaslu Kabupaten Tangerang sudah menyiapkan berkas terkait gugatan itu.

"Panwaslu Kabupaten Tangerang sudah siap jika di undang untuk memenuhi panggilan dalam persidangan di MK," ujar Nurkhayat.

Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Tangerang akan memberikan berkas apabila diperlukan dalam sidang di MK nanti. Lalu, Panwaslu pun akan memenuhi panggilan MK dengan melalui rekomendasi dari bawaslu dalam bentuk tertulis.

"Intinya kita selalu siap bila memang dibutuhkan keterangannya," katanya.

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Tangerang, Ocid Abdurrosyid Sidiq menambahkan, untuk wilayah Kabupaten Tangerang, gugatan pasangan Prabowo-Hatta terjadi di TPS 51 Kelurahan Binong Kec. Curug dengan 192 pemilih.

Lalu, ada juga laporan mengenai pengerahan massa di TPS 16, 17, 18, 19, 21, 22 dan 25. Jumlah pemilih tidak valid dilaporkan mencapai 726 orang atau 7,1 persen dari total suara 9.977 pemilih. Dalam kasus ini, diduga jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama. Di TPS 51 Kelurahan Binong Kecamatan Curug, ada 192 pemilih yang tidak jelas penggunaan NIK, Paspor dan KK, kata Ocit.

Selain di wilayah Kabupaten Tangerang, lanjut Ocit, gugatan pasangan Prabowo-Hatta pun ditunjukan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Di wilayah otonom baru tersebut, pemilih yang menggunakan KTP untuk mencoblos mencapai 45.604 pemilih seperti di TPS 29 Pondok Jagung Serpong Utara dan TPS 28 Paku Jaya Serpong Utara.

"Jadi, tidak hanya Kabupaten Tangerang saja tetapi, ada juga di wilayah Tangerang Selatan yang masuk dalam gugatan Prabowo-Hatta," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement