Sabtu 30 Aug 2014 00:19 WIB

Tim Prabowo Sebut Hasil Pilpres Berbeda dengan Proses Pilpres

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi (tengah), bersama Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo (kanan) dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi (tengah), bersama Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo (kanan) dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Merah Putih masih mengawal langkah hukum lain yang tengah berjalan. Masih ada proses yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), dan Mabes Polri.

Namun selepas hakim konstitusi mengetuk palu putusan, Kamis (21/8), banyak yang mempertanyakan langkah hukum lain itu. Langkah tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini dinilai masih berupaya untuk mempersoalkan hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

"Tolong dipisahkan hasil pilpres dengan proses pilpres," kata anggota Tim Hukum Merah Putih Didi Supriyanto, Jumat (28/8), di kantor DPP Gerindra.

Didi mengatakan, langkah hukum yang tengah dikawal saat ini berkaitan dengan proses pemilu. Menurut dia, proses pemilu lalu masih menyisakan persoalan. Ia mengatakan, adanya persoalan sudah terungkap dalam sidang di MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menyebutkan antara lain persoalan mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Menurut dia, selama ini belum ada undang-undang yang mengatur persoalan itu. Karena itu, ia heran dengan adanya pandangan miring yang muncul terkait langkah hukum yang masih berjalan.

Didi mengatakan, sekarang ini Tim Hukum Merah Putih masih fokus pada uji materi di Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, ada empat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tengah diuji. Putusan ini terkait dengan DPKTb dan persoalan rekapitulasi yang melalui desa atau kelurahan. Ia mengatakan, uji materi itu sebenarnya sudah diajukan sebelum MK menjatuhkan putusan.

Masih ada juga sekitar tujuh pengaduan masyarakat atau relawan yang masuk ke PTUN. Tim Hukum Merah Putih masih mengkonsolidasikan proses gugatan tersebut. Sementara itu, Kamis (28/8), PTUN membuat ketetapan atas satu gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta dalam perkara Nomor 164/G/2014/PTUN.JKT.

Gugatan itu mempersoalkan surat Ketua KPU Nomor 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Surat itu merupakan undangan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2014. PTUN tidak menerima gugatan itu karena objek perkara tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan untuk memprosesnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement