REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, mengatakan dirinya menerima putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus 2014.
"Putusan MK adalah putusan yang mengikat, maka harus diterima sebagai lembaga konstitusi tertinggi di Indonesia," katanya di Padang, Jumat.
Ia juga mengapresiasi upaya dan dukungan yang telah dilakukan oleh tim pemenangan di daerah Sumbar. "Tim di Sumbar telah bekerja dengan solid, terbukti dengan suara yang besar," ujarnya.
Kepada masyarakat Sumbar yang juga telah memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta, ia mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih untuk 1.797.505 suara yang telah memilih Prabowo-Hatta,'' katanya. ''Saat ini waktunya untuk kembali fokus membangun daerah."
Masyarakat, katanya, tidak perlu melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dan menghancurkan rasa persatuan sesama masyarakat.