Selasa 05 Aug 2014 09:45 WIB

Samsat Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi Normal

Rep: c70/ Red: Agung Sasongko
Pelayanan Samsat
Foto: Antara
Pelayanan Samsat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sepekan tak beroperasi, pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) akan membebaskan denda bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat operasional layanan tutup.

Pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah kembali beroperasi normal pada Senin (4/8) lalu.

Perwira Administrasi (Pamin) Tata Usaha (TU) STNK Samsat Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Wahyono mengatakan, pelayanan samsat yang semula libur Lebaran selama satu pekan, kini mulai beroprasi kembali. "Bagi para wajib pajak yang jatuh tempo pada waktu libur tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan atau denda," kata Wahyono, Selasa (5/8).

Selain kantor Samsat di kantor polisi, terdapat pula sejumlah gerai samsat di beberapa tempat perbelanjaan. Pelayanan pengurusan SIM keliling juga sudah beroprasi seperti biasa. ”Semua pelayanan sudah normal, dan terhitung tanggal 4 Agustus, apabila ada yang terlambat maka akan dikenakan denda,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement