REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi akan menertibkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Rencananya, para PKL tersebut akan diarahkan sementara berjualan di trotoar jalan.
‘’Untuk tahap awal kita akan memberikan surat peringatan kepada PKL,’’ ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan, kepada wartawan, Selasa ( 5/8).
Harapannya, para PKL dengan kesadaran sendiri pindah dari tempatnya berdagang saat ini. Menurut Agus, rencananya pada Rabu (6/8) mendatang pemkot akan menertibkan PKL yang mengabaikan imbauan petugas.
Namun penertiban ini akan dilakukan secara komunikatif dan damai. Pemindahan PKL ke trotoar, lanjut Agus, sebenarnya tidak dibenarkan karena merupakan sarana untuk pejalan kaki. Pasalnya, langkah tersebut hanya sementara waktu sambil menunggu kebijakan pengelolaan PKL selanjutnya.
Lebih lanjut Agus menerangkan, ada tiga titik jalan yang akan ditertibkan dari PKL. Ketiga titik itu yakni Jalan Ciwangi atau ABC, Jalan Kapten Harun Kabir, dan Jalan Ahmad Yani.