REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Olly Dondokambey dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Yang akan ada putusannya itu si Olly (Dondokambey)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pimpinan KPK tinggal menunggu surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Olly diajukan oleh penyidik.
"Bahwa dalam putusan Teuku Bagus kemarin majelis hakim di menyebut tentang keterlibatan Olly Dondokambey, oleh karena itu fasenya sekarang tinggal penyidik merampungkan, menyimpulkan dan kemudian disampaikan ke pimpinan, nanti pada akhirnya pimpinan sudah diserahkan sprindik, tentu akan ditandatangani," kata Abraham pada 11 Juli 2014.
Bambang mengungkapkan bahwa status Olly akan ditentukan pada pekan ini. "(Olly) minggu ini mungkin," tegas Bambang.
Nama Olly disebutkan dalam vonis mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar sebagai pihak yang ikut menerima aliran dana Hambalang yaitu sebesar Rp2,5 miliar.
KPK juga telah menyita furnitur milik Olly dari rumahnya di Sulawesi Utara namun dalam vonis Teuku Bagus pada Selasa (8/7), namun hakim memutuskan untuk mengembalikan furnitur tersebut karena dinilai bukan berasal dari kas PT Adhi Karya sebagai perusahaan pemenang tender Hambalang.
Dalam perkara ini sudah ada tiga orang yang divonis yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Masih ada tersangka lain yaitu direktur perusahaan subkontraktor Hambalang PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso yang disangka karena mendapatkan pembayaran yang seluruhnya Rp45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya di Hambalang.
Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.