Senin 04 Aug 2014 15:07 WIB

Soal Legal Standing, Majelis Hakim yang Akan Putuskan

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Berbagai kalangan mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) Prabowo-Hatta yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sebelumnya, Prabowo sudah menarik diri dari pemilihan presiden 2014 kemarin.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan terkait dengan legal standing. Majelis hakim MK yang akan memutuskan pada saat pembacaan putusan. 

“Nanti majelis hakim yang akan memutuskan terkait dengan legal standing.. Itu masuk dalam putusan pembacaan legal standing,” ujar Janedjri M Gaffar kepada wartawan di Gedung MK, Senin (4/8).

Menurutnya, terkait legal standing sudah masuk pada subtansi persidangan. Serta masalah tersebut pun akan dinilai oleh majelis hakim. “Kita tunggu itu sudah masuk pada subtansi. Masalah legal standing dinilai dari hakim,” ungkapnya. 

Ia menuturkan pada prinsipnya, MK tidak boleh menolak perkara dari siapapun juga termasuk dalam PHPU presiden dan wakil presiden. “Soal (Capres-cawapres) menarik diri itu soal lain,” ungkapnya. 

Janedjri mengatakan pada saat pembacaan putusan, majelis hakim akan menyampaikan apakah pemohon mempunyai legal satnding atau tidak. “Itu masuk kepada persidangan,” ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement