REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini menentukan status Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Yang akan ada putusannya itu si Olly (Dondokambey)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Senin (4/8). Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pimpinan KPK tinggal menunggu surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Olly diajukan oleh penyidik.
Bambang mengungkapkan bahwa status Olly akan ditentukan pada pekan ini. "(Olly) minggu ini mungkin," tegas Bambang.
Nama Olly disebutkan dalam vonis mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar sebagai pihak yang ikut menerima aliran dana Hambalang yaitu sebesar Rp 2,5 miliar.
KPK juga telah menyita furnitur milik Olly dari rumahnya di Sulawesi Utara namun dalam vonis Teuku Bagus pada Selasa (8/7), namun hakim memutuskan untuk mengembalikan furnitur tersebut karena dinilai bukan berasal dari kas PT Adhi Karya sebagai perusahaan pemenang tender Hambalang.