Ahad 03 Aug 2014 23:01 WIB

Pendatang Baru Wajib Punya Jaminan Tempat Tinggal

Rep: c82/ Red: Joko Sadewo
Pendatang saat tiba di Jakarta.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pendatang saat tiba di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pendatang baru di DKI Jakarta diprediksi mencapai 68.537 jiwa. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Sapto Wibowo mengatakan pendatang baru tersebut didominasi oleh masyarakat yang berasal dari pulau Jawa.

"Yang dominan itu dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta dan Jawa Timur," kata Sapto kepada/Republika Online (ROL), Ahad (3/8).

Sapto mengatakan, untuk pendataan pendatang baru, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota, Camat, Lurah, hingga Satpol PP. "Pendataan di RT-RT melalui petugas di kelurahan. Khususnya di daerah-daerah kantong massa pendatang," ujarnya.

Mengenai Operasi Bina Kependudukan (Binduk), Sapto menjelaskan operasi tersebut lebih bersifat sosialisasi. Tujuannya untuk membangun kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan-peraturan kependudukan yang ada.

"Misalnya ketika dia datang ke Jakarta kalau mau tinggal menetap, harus melengkapi surat keterangan pindah. Terus membawa surat keterangan dari Kepolisian. Kalau kerja, ada jaminan kerja. Kalo dia ingin sekolah ada surat keterangan dari sekolah," jelas Sapto.

"Yang penting dia punya jaminan tinggal dimana. Jadi dia harus jelas tinggal di daerah mana, di daerah-daerah legal, begitu," katanya melanjutkan.

Sapto mengatakan operasi Binduk tersebut akan dilaksanakan 14 hari sesudah H+7 atau sekitar tanggal 19 dan 20 Agustus. Pihaknya, lanjut Sapto, akan mendatangi pemukiman-pemukiman warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement