Kamis 31 Jul 2014 16:01 WIB

Pemkab Perbolehkan Mobdin Digunakan untuk Rekreasi Keluarga

Mobil dinas
Foto: Antara
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk rekreasi selama libur Lebaran 1435 Hijriah.

"Boleh saja kalau hanya untuk digunakan rekreasi libur Lebaran, itu lokasinya kan masih di Madura," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Alwi Baek saat dihubungi via telepon, Kamis.

Sekda mengemukakan hal ini, menanggapi adanya pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan yang berekreasi dengan keluarganya di Pantai Talang Siring, Pamekasan dengan menggunakan mobil dinas.

Namun, jika mobil dinas itu digunakan mobil ke luar Madura, Pemkab Pamekasan menurut memang melarang dengan beberapa pertimbangan.

Mobil dinas yang diketahui dibawa rekreasi itu mobil jenis Avanza berpelat nomor merah M 457 AP. Mobil ini diketahui berada di Pantai Wisata Talang Siring, sekitar pukul 13.50 WIB.

Direktur Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan Muid Syakrani menyayangkan adanya mobil dinas pejabat di lingkungan pemkab yang digunakan rekreasi keluarga itu.

"Itu kan bukan kepentingan dinas, melainkan untuk kepentingan keluarga. Jika mobil dinas digunakan rekreasi liburan seperti ini, kan seolah tidak ada bedanya antara mobil dinas dengan mobil umum. Itu aset negara yang hanya digunakan untuk tugas dinas," kata Muid.

FKKP juga meminta agar pemkab melakukan evaluasi terkait pemakaian nobil dinas untuk rekreasi keluarga itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement