Kamis 31 Jul 2014 18:18 WIB

KPU Riau Optimistis Eksepsi Prabowo-Hatta Dikabulkan MK

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik bersama anggota KPU dan para saksi dari calon presiden Jokowi-Jk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik bersama anggota KPU dan para saksi dari calon presiden Jokowi-Jk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyampaikan rasa optimistisnya bahwa eksepsi atau keberatan gugatan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami yakin bahwa eksepsi itu akan dikabulkan MK jika melihat pengalaman bersidang sebelumnya. Contohnya pada saat pemilihan legislatif (Pileg), eksepsi serupa dikabulkan MK," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham M Yasir di Dumai dihubungi dari Pekanbaru, Kamis (31/7).

Dia menjelaskan, eksepsi akan diajukan karena tim hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan yang mencantumkan Provinsi Riau tidak dalam masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan, Selasa (22/7). Pendaftaran gugatan dilakukan pada Jumat (25/7) dan perbaikan diberikan pada Sabtu (26/7).

"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun setelah diperbaiki, kami kaget ada gugatan untuk Riau," ujarnya.

Pada saat pileg lalu, lanjutnya, eksepsi diajukan pada kasus gugatan calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Siak. Akhirnya, kesalahan administrasi, prosedur dan ketidaklengkapan persyaratan membuat kasus itu tidak dilanjutkan MK.

Seperti diberitakan, Prabowo-Hatta resmi menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres). Berdasarkan materi gugatannya yang tertera di situs resmi MK, pasangan koalisi merah putih ini menilai di Provinsi Riau banyak terjadi permasalahan.

Gugatannya berbunyi bahwa pada Provinsi Riau terdapat 444.756 pengguna hak pilih ditemukan berbagai permasalahan, di antaranya jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar pada 937 TPS.

Selain itu, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar pada 250 TPS, pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb yang tersebar pada 474 TPS.

Selanjutnya, pengguna hak pilih dalam daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari DPKTb yang mana tersebar di 722 TPS. Terakhir, pasangan nomor 1 tidak memperoleh suara di delapan TPS.

Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam putusannya, KPU mencatat pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang dengan meraup 53 persen suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement