Kamis 18 Sep 2014 19:18 WIB

Dana Kampanye Jokowi Dua Kali Lipat Prabowo

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
Suasana pemungutan suara ulang Pilpres 2014 di TPS 05 Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sabtu (19/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana pemungutan suara ulang Pilpres 2014 di TPS 05 Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sabtu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana kampanye presiden dan wapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) lebih besar ketimbang Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta). 

Hal itu berdasarkan data laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilpres 2014 yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Total penerimaan dana kampanye Jokowi-JK yakni Rp 312 miliar. Sedangkan penerimaan dana kampanye Prabowo-Hatta sebesar Rp 166 miliar. 

Penerimaan tersebut bersumber dari saldo rekening khusus, pasangan calon, parpol atau gabungan parpol, sumbangan perorangan, kelompok, badan usaha dan penerimaan bunga bank. 

Sedangkan pengeluaran operasional kampanye Jokowi-JK sebesar Rp 293 miliar dan Prabowo-Hatta senilai Rp 166 miliar. Dana kampanye tersebut dapat berupa uang, barang, dan atau jasa. 

Dana tersebut dicatat dan ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDP) sebelum digunakan untuk kegiatan pemilu. 

"Dana kampanye berupa barang dan atau jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat barang dan atau jasa tersebut diterima. Termasuk dari media milik parpol pendukung harus mencantumkan harga pasar yang wajar," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

Firdaus mengatakan penerimaan dana kampanye memiliki batasan. Dana yang bersumber dari perorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar sedangkan dana yang bersumber dari perusahaan tidak boleh melebihi Rp 5 miliar selama masa kampanye. 

Namun, pembatasan tidak berlaku untuk sumbangan yang berasal dari paslon yang bersangkutan. Atau yang berasal parpol atau gabungan parpol pengusung.

Selanjutnya, ICW melakukan penelusuran (tracking) terkait kewajaran penerimaan dana kampanye tersebut pada Agustus-September 2014. ICW menerjunkan 10 personel yang melakukan penelusuran penerimaan dana kampanye yang berasal dari perorangan, kelompok atau perusahaan. 

"ICW sangat konsen karena dana kampanye momentum awal membangun pemerintahan yang bersih. Kalau anggota legislatif atau presiden terpiih memiliki sumber dana ilegal potensi korupsi akan tinggi. Momentum membersihkan pemerintahan harus dimulai dari dana kampanye," imbuh Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement