Selasa 29 Jul 2014 16:41 WIB

Sidang Gugatan Pilpres Mulai 6 Agustus, Jokowi-JK Jadi Saksi

Hamdan Zoelva
Foto: antara
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan siap menggelar sidang pertama gugatan pilpres. Rencananya, sidang akan digelar pada 6 Agustus mendatang.

"Kami sudah memanggil para pihak termohon dan juga pihak terkait untuk panggilan sidang pada 6 Agustus. Kami insya Allah akan sidang pertama pada 6 Agustus," katanya, Selasa (29/7).

Artinya, Mahkamah Konsitusi memanggil presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai saksi untuk hadir dalam sidang tersebut.

Ia menjelaskan pada sidang pertama sifatnya hanya untuk perbaikan laporan. Sebab, lanjut dia, masih ada laporan yang salah ketik.

"Prinsipnya hanya masalah formalitas untuk perbaikan, tidak menyangkut materi pokok. Nanti dinasehati pada sidang pertama apa yang bisa diperbaiki," katanya.

Hamdan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apa saja kesalahan laporan tersebut.

"Nanti kita lihat. Saya belum baca detail permohonannya, tapi saya sudah sampaikan kepada masing-masing pihak," ujar Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement