REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Para tahanan Komisi Pemberantasan korupsi menolak untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1435 Hijriah karena hanya mendapatkan jatah satu hari untuk dibesuk keluarga.
Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Ratu Rita Akil mengungkapkan larangan itu yang membuat tahanan KPK melakukan aksi mogok shalat Id.
"Tadi awalnya boleh besuk sampai hari Kamis, tapi dibatalin semua padahal ada (keluarga) yang sudah terbang ke sini, jadi boikot hari ini tidak shalat," kata Ratu Rita.
Akil juga sempat mengamuk di ruang pertemuan rutan KPK karena merasa keluarganya tidak diizinkan menjenguk. "Betul tadi Pak Akil marah, ngamuk, sampai gebrak meja karena merasa keluarganya tidak diizinkan untuk menjenguk, padahal, harus sesuai dengan prosedur yaitu dengan surat izin," kata petugas rutan Setiyo Sujarwo.
Menurut Setiyo, di surat izin Akil ada 14 nama yang sudah tercatat namun dari 14 orang itu hanya istrinya dan anaknya yang datang."Sedangkan saudara-saudara yang ikut datang itu tidak terdaftar dalam surat izin. Intinya dia tidak up-date surat izin atau pengantar yang harus dilakukan setiap perpanjangan masa penahanan," tambah Setiyo.
Kedua puluh tiga tahanan KPK adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yang sudah divonis selama 16 tahun penjara; dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang sudah divonis 10 tahun penjara terkait korupsi Bank Century.
Juga mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sampurnajaya; mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid; mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono; Bupati Biak Yesaya Sombuk.
Selanjutnya mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa yang sudah divonis 4 tahun penjara; advokat Susi Tur Andayani yang divonis 5 tahun penjara; dan direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang baru ditahan pada 24 Juni 2014 lalu.
Lalu mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang divonis seumur hidup terkait korupsi di Mahkamah Konstitusi, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
Orang dekat Luthfi Hasan, Fathanah yang diputus penjara 16 tahun oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta; Bupati Bogor Rachmat Yasin; pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang sudah divonis lima tahun; dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto yang sudah divonis 8 tahun; Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dan adik gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, Tubagus Charie Wardana alias Wawan.
Kemudian orang dekat Akil, Muhtar Ependy, Walikota Palembang Romy Herton dan istrinya Masitoh serta Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah.