REPUBLIKA.CO.ID, BERASTAGI -- Sebanyak 367 pengungsi erupsi Gunung Sinabung yang ditampung di Masjid Istihrar Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara telah dipindahkan ke lokasi Gedung Nasional di Kota Kabanjahe.
Koordinator Posko Penampungan Pengungsi Sinabung Masjid Istihrar Berastagi, Rusdianto Purba, mengatakan pemindahan pengungsi tersebut tujannya adalah untuk kebaikan bersama.
Sebab selama ini, menurut dia, tempat penampungan para pengungsi di Gedung Nasional itu, sudah lama ditinggalkan pengungsi yang lain karena mereka telah diizinkan Pemerintah Kabupaten Karo untuk kembali ke desanya.
"Jadi, wajar pengungsi yang selama ini berada di penampungan rumah ibadah tersebut ditempatkan di Gedung Nasional, karena lokasinya juga cukup luas," ucap Rusdianto, Kamis (24/7).
Dia menyebutkan, dipindahkannya para pengungsi tersebut dari masjid itu dinilai wajar untuk menjaga kejenuhan mereka. Apalagi, Rusdianto mengatakan, para pengungsi itu sudah hampir delapan bulan lamanya menumpang di masjid tersebut.
Selain itu, katanya, Masjid Istihrar juga akan dijadikan tempat Shalat Idul Fitri 1435 Hijriyah.
"Pemindahan pengungsi Sinabung itu juga berdasarkan perintah Pemkab Karo yang menangani warganya terkena bencana alam erupsi Sinabung," ujarnya.
Rusdianto mengatakan, dulunya jumlah pengungsi Sinabung berdomisili di masjid itu mencapai sebanyak 50 orang lebih, saat ini terus berkurang karena ada yang sudah pulang ke desa dan diberikan dana Pemkab Karo untuk menyewa rumah masyarakat.
Para pengungsi tersebut berasal dari enam desa di Kabupaten Karo, yakni Desa Sukanalu, Desa Sukansdebi, Desa Bekerah, Desa Lau Kawar, Desa Kutambelin, dan Desa Cimbang.
Data yang diperoleh dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tercatat sebanyak 14.130 jiwa yang masih mengungsi dan ditampung di 23 lokasi pengungsian.
Sedangkan 3.683 jiwa lagi yang terdiri atas 1.258 kepala keluarga ditampung di sejumlah rumah sewa.
Sejak 25 Mei 2014 tanggung jawab penanganan pengungsi erupsi Gunung Sinabung telah diserahkan kepada Pemprov Sumut karena masalah ditangani adalah masalah rutin yang berkaitan dengan pengungsi.