Kamis 24 Jul 2014 16:30 WIB

Jika Newmont Menang, Bisa Memicu Gugatan Lain

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Esthi Maharani
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus berupaya keras jika berniat melayani gugatan arbitrase yang dilayangkan Newmont. Jika Newmont berhasil menang dalam arbitrase, maka bisa memicu investor lain untuk juga menggugat Indonesia.

Ekonomi Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan pemerintah harus melibatkan pakar hukum yang terbiasa menanagani arbitrase. Kalau tidak yakin menang, bisa dilakukan rekonsiliasi.

"Perlu juga disadari kalau keputusan arbitrase tidak bisa cepat keluar," katanya Rabu (23/7).

Mengingat durasi panjang tersebut, gugatan ini akan ditangani oleh dua kabinet yang berbeda. Untuk itu, tim ekonomi mendatang diharapkan mulai berkonsultasi dengan tim ekonomi kabinet saat ini.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan bahwa Newmont sebagai investor sering membuat masalah. pada tahun 1998, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut pernah mengajukan gugatan arbitrase karena menolak  melakukan divestasi.

"Investor yang baik akan kita kasih kemudahan. Kalau yang tidak baik kita kasih stick (tongkat pemukul), agar tidak main-main sama pemerintah Republik Indoensia," kata Chairul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement