REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva enggan berpendapat soal sikap Prabowo Subianto yang menolak proses pilpres.
Menurut Zoelva, dia tidak bisa berkomentar karena itu di luar kapasitasnya.
"Soal perkara di luar persidangan saya tidak bisa diajak diskusi. Urusan saya murni penegakan hukum. Kalau saya komentari saya jadi pengamat, dong," ujar Zoelva di gedung MK, Rabu (23/7).
Zoelva menyatakan, baru bisa berkomentar jika ada gugatan yang didaftarkan ke MK. Sementara ini, belum ada berkas gugatan pilpres yang datang ke mejanya.
"Belum ada, tuh. Kami secara resmi sudah membuka loket pengaduan di depan," kata dia.
Advertisement