REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kejaksaan Negeri Timika dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas para tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 senilai Rp777 juta ke Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika, Dani Rumaikewi kepada Antara di Timika, Selasa mengatakan saat ini Kejari Timika sedang menyiapkan berkas administrasi untuk pengajuan berkas para tersangka ke Pengadilan Tipikor.
"Sementara sedang dipersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jayapura agar segera disidangkan dalam waktu dekat," katanya.
Ada tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011. Mereka terdiri atas Buang Salakory selaku mantan Sekretaris DPRD Mimika, Misrawati selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Mimika dan Haji Indar selaku Direktur CV Ardian Grafika Timika.
Tersangka Buang Salakory saat ini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, sementara tersangka lainnya dalam status tahanan kota. Buang Salakory juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timika dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks Perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010 senilai Rp1,164 miliar.
Menurut Dani, kasus korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks perumahan DPRD Mimika Jalan Cenderawasih Kampung Karang Senang-SP3 Timika itu masih dalam proses penyidikan.
Selain Buang Salakory, tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu H Izak AH selaku Direktur CV Sinar Lembang.
Sementara itu proses penyidikan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan dua unit bus di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika tahun anggaran 2009 dengan tersangka Demianus Katiop masih menunggu hasil audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.
"Kami masih menunggu keterangan ahli BPKP. Itu yang menjadi kendala sehingga berkas tersangka DK belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Dani.
Saat proyek pengadaan dua unit bus di Dishubkominfo Mimika tahun 2009 dilaksanakan, tersangka Demianus Katiop menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka baru setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Timika mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dua terdakwa lainnya yakni Suparno selaku mantan Kepala Dishubkominfo Mimika dan Aki Maryam selaku kontraktor.
Kedua terdakwa itu telah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura masing-masing selama satu tahun untuk Suparno dan 15 bulan penjara untuk Aki Maryam.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Timika telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua.