REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara tunggal Muhtar Ependi sebagi tersangka. Pemeriksaan Muhtar sebagai tersangka terkait sengketa pilkada dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Hari ini Muhtar diperiksa sebagai tersangka," kata sumber di KPK kepada Republika Online (ROL), Senin (21/7).
Jika melihat agenda pemeriksaan Muhtar sebagai tersangka, apakah orang dekat Akil itu langsung ditahan? "Bisa jadi, walaupun tidak selalu," kata penyidik asal Mabes Polri tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Muhtar dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001. Selain itu Muhtar juga disangka melanggar Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 uu 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001.
"ME diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di perkara tersebut," kata Johan Budi, Jumat (19/7).
Dalam amar putusan Akil Mochtar, nama Muhtar disebut sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada. Sangkaan lain, Muhtar juga disebut sebagai orang yang membantu Akil melakukan pencucian uang.