Jumat 18 Jul 2014 22:03 WIB

Bupati Karawang dan Isterinya Dijerat Pasal Pemerasan

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Abraham Samad (kanan) serta Bambang Widjojanto
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Abraham Samad (kanan) serta Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan isterinya Nurlatifah (NLF) menjadi tersangka. Keduanya dijerat menggunakan pasal 12e atau pasal 23 UU 31/1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP tentang pemerasan.

Penetapan tersangka langsung diumumkan Ketua KPK Abraham Samad didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Deputi Penindakan Warih Sardono.

"Adapun tindak pidana korupsi yang terjadi yaitu tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASW jabatannya adalah Bupati Karawang dan isterinya melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi," kata Abraham Samad saat konfersi pers di kantor KPK, Jumat (18/7).

Disampaikan Abraham Samad, Bupati Karawang itu melakukan pemerasan terkait dengan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang (SPPR). "Guna pembangunan Mall di Karawang," tuturnya.

 

Dalam melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi, kata dia, Ade Swara menyuruh isterinya Nurlatifah untuk melakukan penerimaa sejumlah uang dari hasil pemerasan."Kemudian uang itu diambil oleh adik NLF istri Bupati, uang yang diambil dari perusahaan jumlahnya sebesar 424 349 Dolar Amerika," katanya.

Kata Abraham, uang dolar yang diamankan penyidik KPK saat oeprasi tangkap tangan itu terdiri dari beberapa pecahan. Pecahan pertama 100 US dolar sebanyak 4320 lembar, pecahan 20 US dolar sebanyak 20 lembar, pecahan 5 US dolar satu lembar sementara pecahan 1 US dolar ada 4 lembar.  "Kalau dirupiahkan nilainya 5 Miliar," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement