Kamis 17 Jul 2014 10:05 WIB

Diminta Pecat Wali Kota Palembang, Ini Tanggapan Mendagri

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Wali Kota Palembang Romi Herton memasuki mobil tahanan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Wali Kota Palembang Romi Herton memasuki mobil tahanan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Palembang melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemberhentian Wali Kota Romi Herton. Ini menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang.

Menanggapi itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, belum bisa memberhentikan Romi. Karena statusnya belum dinaikkan menjadi terdakwa. 

"Di dalam undang-undang disebutkan, kalau sudah jadi terdakwa, langsung dinonaktifkan. Mudah-mudahan saja cepat prosesnya, terdakwanya ini. Sekarang kan masih tersangka jadi belum (dinonaktifkan)," ujar Gamawan kepada Republika di Istana Negara, Rabu (16/7) malam.

Namun, ia membenarkan adanya perbedaan pandangan dalam memahami UU Nomor 32/2004 tentang Pemda tersebut.

"Ada pandangan, kalau sudah dijadikan tersangka oleh KPK, dia pasti jadi terdakwa. Ini yang diterjemahkan sebaiknya dinonaktifkan. Tetapi karena secara eksplisit di undang-undang disebutkan kalau sudah jadi terdakwa, maka tentu kita juga harus menaati itu," kata mantan gubernur Sumatra Barat tersebut.

Gamawan menjelaskan, roda pemerintahan di Kota Palembang dapat tetap berjalan. Pimpinan sementara pun diisi oleh wakil wali kota. "Itu otomatis. Wakil wali kota menjalankan," ujar Gamawan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement