Selasa 15 Jul 2014 17:10 WIB

Marzuki Alie: UU MD3 Jaga Marwah DPR

Marzuki Alie melambaikan tangan usai memenuhi panggilan KPK.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Marzuki Alie melambaikan tangan usai memenuhi panggilan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie menilai keberadaan Mahkamah Kehormatan dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) untuk menjaga marwah DPR.

Ia menilai keberadaan Mahkamah Kehormatan untuk menertibkan mekanisme pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum terkait perkara hukum. Menurutnya, pemanggilan anggota dewan seringkali tidak terkait dan tidak ada hubungannya.

"Kami sering lihat kan tidak ada kaitan apa-apa diundang. Itu mendegradasi kewibawaan Dewan. Itu kan masalahnya," katanya, Selasa (15/7).

Marzuki mencontohkan pernah dipanggil untuk kasus Hambalang padahal ia merasa tidak ada kaitannya. Bahkan, tak jarang dilakukan penggeledahan.

"Mereka persoalkan saya kenapa begitu mudah dipanggil, begitu enaknya masuk langsung obrak abrik ruang DPR. Itu kan tidak menghargai lembaga lain," katanya.

Menurutnya, dengan adanya Mahkamah Kehormatan itu bukan berarti menghambat kerja penegak hukum. Ia memastikan jika ada anggota dewan yang bermasalah dan dipanggil penegak, maka izin akan diberikan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tengah melakukan kajian terkait potensi kerugian yang disebabkan dari pengesahan UU MD3 ini. Tidak menutup kemungkinan, koalisi akan mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement