Selasa 15 Jul 2014 13:00 WIB

KPK Periksa 3 Anggota Polri Terkait Dugaan Korupsi Wali Kota Palembang

Rep: c62/ Red: Mansyur Faqih
Wali Kota Palembang Romi Herton memasuki mobil tahanan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Wali Kota Palembang Romi Herton memasuki mobil tahanan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga anggota Polri sebagai saksi dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kota Palembang. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya diperiksa untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh yang telah memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Martin, Jimmy dan Satria Afrial Dalamu diperiksa untuk Romi dan Masyitoh," kata Priharsa di KPK, Selasa (15/7).

Selain itu, penyidik juga memeriksa karyawan Bank Kalbar cabang Jakarta Rika Fatmawati, petugas keamanan Mahkamah Konstitusi Zulhafis, karyawati bernama Risna Hasrilianti dan satu orang satpam Bank Kalbar cabang Jakarta Nur Affandi. 

KPK telah menetapkan Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan sengketa pilkada di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Kini keduanya sudah ditahan KPK. Romi ditahan di rutan Guntur sementara Masyitoh ditahan di rutan KPK. 

Romi dan Masyitoh diduga melakukan pemberian hadian atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa pilkada Palembang. 

KPK menjerat keduanya dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi joncto pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya juga dijerat pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Pemberatasan Korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement