Selasa 15 Jul 2014 10:30 WIB

Korps Muballigh Jakarta Polisikan The Jakarta Post

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (15/7) untuk melaporkan harian The Jakarta Post. Laporan tersebut mengenai pemuatan gambar kartun di kolom opini pada Kamis (3/7) lalu, yang dinilai menistakan Islam.

''Penghinaan islam yang sekeji ini, permintaan maaf saja tidak cukup,'' kata Ketua KMJ, Edy Mulyadi di Bareskrim Mabes Polri.

Edy menjelaskan, sekalipun sudah meminta maaf, penanggung jawab dan pelaku pembuatan kartun tersebut harus dijatuhi sanksi. Edy berharap ada sanksi pidana atas tindakan itu.

Edy melanjutkan, KMJ tidak percaya dengan adanya kecerobohan di pihak redaksi. Senada dengan Edy, Ketua KMJ Sobari mengatakan, dalis sebagai ketidaksengajaan dan keteledoran yang disodorkan redaksi tidak bisa diterima untuk kesalahan sebesar itu.

Sobari mengatakan, KMJ yakin ada unsur kesengajaan dari The Jakarta Post untuk menghina Islam. ''Kita akan mengadukan The Jakarta Post dengan dugaan melanggar pasal 156 a KUHP,'' kata dia.

Edy menjelaskan, kartun tersebut dimuat dihalaman opini. Menurut dia, seperti editorial dan tajuk rencana, kartun di halaman opini mewakili sikap resmi redaksi.

''Ini artinya, redaksi The Jakarta Post dengan sangat arogan menyatakan permusuhan dan penghinaan terhadap Islam yang dianut sebagai agama mayoritas penduduk negeri Indonesia,'' kata Edy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement