REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kota Cirebon mengancam akan menutup sebuah pabrik sirup di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti. Pasalnya, pabrik itu tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga limbahnya diduga mencemari lingkungan warga setempat.
''Pabrik itu memang mengantongi izin pendirian dan operasional. Tapi, ketika ada keluhan dari warga yang merasa terganggu, kami bisa mencabut izin dan menutupnya,'' kata Kepala Bidang Penanaman Modal BPMPP Kota Cirebon, Edy Tohidi, akhir pekan kemarin.
Namun, lanjut Edy, sebelum langkah itu dilakukan, pihaknya harus memiliki bukti kuat, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap kandungan zat dalam limbah yang dikeluhkan warga. Karenanya, BPMPP akan menunggu hasil investigasi Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH).
Warga RW 16 Kampung Jayamukti, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mengeluhkan bau busuk di lingkungan mereka. Diduga, bau itu berasal dari limbah cair sebuah pabrik sirup yang berdiri di daerah tersebut. ''Bau busuknya sangat menyengat, membuat mual. Setiap hari begini,'' keluh Ketua RT 01 RW 16 Kampung Jayamukti, Udi Suherman, akhir pekan kemarin.
Udi menduga, bau itu berasal dari limbah pabrik sirup yang dibuang ke saluran air di daerah tersebut tanpa diolah terlebih dulu.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Agung Sedijono, mengakui pabrik sirup yang terletak di Jalan Elang Raya Kelurahan Larangan itu tidak memiliki IPAL. ''Tapi kita tidak bisa terburu-buru menyimpulkan bau itu dari limbah pabrik sirup itu, harus diteliti dulu,'' tandas Agung.