REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jakarta Internasional School (JIS), Harry Ponto mengaku terkejut dengan penetapan status tersangka terhadap staf JIS, Neil Batleman (Kanada) dan asisten guru kelas 1 SD, Ferdinant Tjiong (Indonesia) atas dugaan pelaku kejahatan seksual terhadap AK dan DS.
Ia heran dengan penetapan tersebut. Apalagi, ia beranggapan penetapan yang dilakukan terhadap kliennya cukup cepat. Bahkan, ia menduga polisi mendapatkan tekanan.
"Mengapa polisi begitu cepat menetapkan ini? Ada tekanan dari mana? Tapi kita hormati keputusan ini," kata Harry saat dihubungi Republika, Jumat (11/7)
Menurutnya penetapan status tersangka terhadap dua guru JIS bukan berarti guru-guru itu terbukti bersalah. Pihak JIS hanya menyayangkan dan bertanya-tanya kenapa polisi begitu tergesa-gesa.
Harry mengatakan, pasca penetapan status tersangka, pihak JIS akan mengikuti investigasi dan penyelidikan yang akan dilakukan kepolisian.
"Nanti kita lihat sejauh mana hasil yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Kalau terbukti ya harus dihukum," tambah Harry.
Selama ini, pihak JIS meyakini guru-guru JIS yang sudah menjadi tersangka itu, tidak bersalah. Melihat kasusnya segala macam dan melihat ceritanya yang berubah-ubah, JIS meyakini ada kesalahan.