REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Dewan Pembina Yayasan Jakarta International School (JIS) Dino Vega mengatakan, kemarin malam 10 Juli 2014, JIS menerima informasi, dua guru JIS Neil Bantleman dari Kanada dan Ferdinand Tjong, WNI menjadi tersangka.
"Mereka berdua dijadikan tersangka oleh kepolisian. Kami sangat terkejut dan kecewa dengan hal ini,"kata Dino, Jumat, (11/7).
Sejak laporan ada anak dilecehkan, ujar Dino, JIS selalu siap bekerja sama sepenuhnya dengan kepolisian. Bahkan sampai sekarang JIS mau bekerja sama. JIS, terang Dino, senantiasa mendampingi guru-guru JIS baik yang menjadi saksi maupun tersangka. Kedua guru yang menjadi tersangka selama ini menunjukkan profesionalisme saat kerja di JIS.
"Makanya kuasa hukum JIS, mempertanyakan mengapa dijadikan tersangka. Kami, turut berduka cita saja,"kata Dino.
Sejak kasus ini diturunkan, ujar Dino, JIS berusaha menjalankan proses hukum dengan keterbukaan. Kalau hukum jalan terus, kata Dino, JIS tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Saat ini kasus hukum JIS masih proses. "Kalau lihat proses lebih lanjut, harus ada ahli forensik,"ujar Dino.