Kamis 10 Jul 2014 21:10 WIB

Astaghfirullah, Sebelum Dilecehkan Korban Diberi Obat oleh Gurunya

Rep: c70/ Red: Joko Sadewo
Jakarta International School (JIS)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI – Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta, salah satu korban kasus kejahatan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) diberikan obat sebelum dilecehkan oleh guru JIS.

“Dalam keterangan korban, ada juga yang memasukkan obat, itu masih kita dalami. Yang memberi (obat) dari yang diduga pelaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/7).

Tentang siapa korban dan terduga yang dimaksud, Rikwanto masih enggan mengungkapkannya. Penyidik, saat ini juga masih mendalami obat apa yang telah diberikan kepada korban. “Bukan ketiga korban, ada di antara mereka,” lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf JIS, Neil Batleman (Canada) dan asisten guru kelas 1, Ferdinant Tjiong (Indonesia) terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa korban AK dan DS di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun kedua guru tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota.

Pada Kamis siang, tim penyidik yang menangani kasus JIS, bersama-sama dengan panitia kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI, melakukan gelar perkara kasus JIS. Panja tersebut dibentuk untuk membantu penyidik dalam menangani kendala-kendala yang ada.

“Pakai prinsip kehati-hatian. Sehingga kalau kita jerat oknum yang diduga tersangka, kita harapkan tidak lolos dalam persidangan,” tutur Rikwanto.

Dikatakan Rikwanto, dalam gelar perkara tersebut, dilakukan untuk menganalisa dan mendalam lagi keterangan dan bukti-bukti yang ada. “NB dan FT kita tingkatkan statusnya jadi tersangka dan pekan depan kita panggil sebagai tersangka,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement