Selasa 08 Jul 2014 15:16 WIB

Bendahara Umum PDIP Terima Rp 2,5 M dari Adhi Karya

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Konstruksi perusahaan pemenang tender proyek Hambalang PT Adhi Karya, Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dari fakta analisis yuridis, diungkap Majelis Hakim, Noor terbukti melakukan suap sebesar Rp 2,5 miliar kepada Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.

 

Pemberian uang ini bertujuan untuk mempengaruhi perubahan anggaran proyek Hambalang dari awalnya tahun tunggal menjadi tahun jamak. Olly sendiri, 2010 silam adalah Anggota Badan Anggaran DPR RI.

 

“Sehingga, biaya anggaran untuk pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang awalnya Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun,” ujar Anggota Majelis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (8/7).

 

Noor sendiri, dalam sidang pemeriksaan sudah mengakui adanya pemberian Rp 2,5 miliar ini kepada Olly. Keterangan itu ia sampaikan setelah membenarkan pernyataan JPU KPK yang menanyakan ikhwal suap ini.

 

“Dalam perhitungan tersebut ada untuk Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar seperti barang bukti kuitansi Adhi Karya, betul demikian ?,” tanya jaksa KPK.

 

“Betul,” jawab Noor saat itu.

 

Hakim Sinung menjelaskan, pemberian ini merupakan bagian dari tugas yang diembankan Noor kepada Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurahman. Saat itu, untuk memuluskan segala urusan soal proyek Hambalang, Noor memerintahkan Arief untuk menggelontorkan uang kepada beberapa pihak.

 

Seperti, Anas Urbaningrum Rp 2,2 miliar, Wafid Muharam Rp 6,5 miliar, Mahyuddin (eks Ketua Komisi X DPR) Rp 500 juta, Adirusman Dault Rp 500 juta, petugas di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 135 juta, Deddy Kusdinar Rp 1,1 miliar, pengurusan retribusi Rp 100 juta, anggota DPR sebesar Rp 500 juta dan biaya sewa hotel dan panitia lelang serta lain-lainnya sebesar Rp 606 juta.

 

Sejauh ini, untuk Olly sampai saat ini KPK belum menetapkan status hukum apapun. Meskipun, dia kerap kali bolak-balik KPK untuk diperiksa dalam kasus Hambalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement