REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menjanjikan akan menuntaskan segera kasus Tabloid Obor Rakyat. Penyelesaiannya paling lambat usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.
"Kita segera selesaikan secepatnya, paling lambat usai Pilpres ini, penyidik kan sudah menetapkan dua tersangka dan hari ini mulai diperiksa," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, Senin (7/7).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Setyardi Budiono sebagai pimpinan redaksi, kemudian Darmawan Sepriyossa sebagai penulis dan keduanya diketahui mantan jurnalis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, lanjut Agus, telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 2 ayat 9 terkait perusahaan pers berbadan hukum dan terancam hukuman dua tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta.
Selain itu polisi juga menyatakan tersangka telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik disebabkan isi pemberitaan tabloid tersebut negatif dan menyudutkan seseorang dan berbau SARA.
"Kami masih melakukan analisis dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Tidak bisa dalam waktu dekat ini karena mau Pilpers, tapi secepatnya kita selesaikan," ulasnya.