Jumat 04 Jul 2014 18:31 WIB

PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Rep: c63/ Red: Karta Raharja Ucu
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk penyalahgunaan kekayaan negara yang dipakai PNS untuk kepentingan pribadi.

Ahok mengatakan, kewajiban melaporkan harta ke KPK diterapkan menyusul laporan pejabat DKI yang kedapatan menggunakan barang mewah seharga miliaran rupiah. “Ada (yang pakai barang mewah). Nanti kamu pelototin aja kalau dia (PNS) lagi pesta semua,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/7).

Laporan harta kekayaan pegawai dikatakan Ahok untuk mengetahui secara transparan pendapatan dan pengeluaran pegawai di DKI. “Makanya kita lagi teken buat laporin ke KPK nih. Semua pejabat wajib (lapor),” kata Ahok.

Dikatakan Ahok, aturan laporan kekayaan negara diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. “Setiap pejabat publik yang hartanya bertambah tidak sesuai dengan pajak dan biaya hidup maka sisanya buat negara,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengintruksikan PNS mulai dari pegawai eselon I hingga ke pegawai tingkat lurah atau golongan IV B melaporkan kekayaannya. Namun, instruksi tidak ditindaklanjuti para pegawai. “Kalo nggak mau (lapor) kita copot dia. Udah mulai lapor kok mereka,” kata Ahok.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Tingkat eselon IV hingga eselon I seharusnya melaporkan harga kekayaan ke KPK.

Pergub itu ditujukan kepada 90 orang pejabat Pemprov DKI, mulai dari gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, eselon II, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan pejabat tertentu yang diminta KPK. Namun, peraturan dikembangkan ke pejabat eselon IV hingga eselon I, seperti amanat dalam Pergub Nomor 85 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 124 Tahun 2010 LHKPN Pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Karmayoga menuturkan, sekarang 756 pegawai wajib menyerahkan formulir LHKPN. Ia mencatat, 300 PNS menyerahkan (LHKPN). “Sisanya belum menyerahkan, termasuk lurah dan camat. Nanti kami berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya,” ucap Made.

Setiap PNS DKI mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) di luar gaji pokoknya. Nilai TKD yang diterima PNS beragam, sesuai jabatan. Berdasarkan Pergub Nomor 215 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, nilai TKD tertinggi didapatkan Sekda, yaitu sebesar Rp 50 juta per bulan. Untuk eselon II sekitar Rp 22 juta-Rp 28 juta per bulan. Sedangkan, TKD paling rendah diterima staf sekitar Rp 5 juta per bulan.

Ditemui terpisah, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat Johny Wenas Polii tidak mempermasalahkan penggunaan barang mewah yang dimiliki PNS Pemprov DKI. Menurutnya, hal itu merupakan hak dan kewenangan pribadi setiap orang.

Hanya saja yang patut dipertanyakan, apakah harga barang mewah tersebut sesuai pendapatan pegawai yang diterima. “Yang masalah itu kan kalau pendapatannya nggak memadai. Itu yang perlu dicari,” kata Johny.

Namun, Johny mengapresiasi ketegasan Ahok yang mewajibkan laporan kekayaan PNS DKI. Selain mencegah tindak korupsi pegawai di lingkungan pemprov, laporan tersebut juga mengacu pada pola pemerintahan bersih dan transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement