REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 442 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi akan diperbaiki. Dana pembangunan rumah tidak layak tersebut bersumberkan dari APBD Kabupaten Sukabumi 2014.
"Anggaran perbaikan rumah dialokasikan Rp 4 juta per satu unit,’’ ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi Gelora Siswati, kepada Republika, Selasa (1/7). Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 2 juta per rumah.
Perbaikan rumah, terang Gelora, merupakan bagian dari program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RSRTLH) bagi keluarga berumah tidak layak huni (KBTLH). Di mana, satu desa mendapatkan kuota satu rumah untuk diperbaiki dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Saat ini terang Gelora, pemkab masih menunggu pengajuan proposal rumah yang akan diperbaiki dari masing-masing kecamatan. Targetnya, proposal tersebut diserahkan paling lambat pada 7 Juli mendatang.
Gelora mengatakan, pengelolaan program RSRTLH nantinya akan dilakukan forum tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). Selain itu nantinya akan dibentuk tim khusus di tingkat kecamatan yang terdiri atas sejumlah elemen masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatann.
Program perbaikan rumah tidak layak huni lanjut Gelora, memang menjadi salah satu perhatian khusus Pemkab Sukabumi. Bahkan, awalnya ditargetkan pada 2015 mendatang Kabupaten Sukabumi terbebas dari rumah tidak layak huni. Namun diakui Gelora, target tersebut kemungkinan tidak bisa terpenuhi.
Pasalnya, hingga kini diperkirakan masih ada sekitar 30 ribu rumah tidak layak huni yang tersebar di 47 kecamatan.