Senin 30 Jun 2014 22:33 WIB

Hakim Nilai Akil Pandai 'Menakuti Klien'

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di mata Majelis Hakim tak hanya lihai menerima suap dari sengketa Pilkada yang diurusinya. Dari penjelasan Majelis Hakim, Akil juga piawai membuat kondisi sehingga suatu pihak yang merasa terancam kemenangan di Pilkadanya harus menggelontorkan sejumlah uang agar tetap menang.

 

Hal inilah yang dialami oleh eks Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Dari penilaian Majelis Hakim, Hambit menjadi korban dari aksi Akil yang memancing terjadinya suap.

 

Dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya, saat itu sebenarnya Hambit yang sudah memenangi Pilkada cukup tenang dengan masuknya gugatan dari lawan-lawannya. Namun, Hambit akhirnya termakan juga oleh ucapan Akil yang menyebut kemenangan Hambit bisa terancam karena adanya sengketa Pilkada atas gugatan yang masuk.

 

“Terdakwa mengancam dengan kata-kata ‘Kalau enggak diurus, bisa diulang ini (Pilkada) Gunung Mas,” ujar Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (30/6).

 

Akhirnya, mendengar kata-kata itu, menurut Hakim, Hambit akhirnya terpancing dan menyetorkan sejumlah uang kepada Akil untuk mengamankan kemenangannya dari gugatan yang masuk ke MK.  “Unsur suap sudah terjadi atas setoran uang Rp 3 miliar dari Hambit kepada terdakwa,” kata Hakim Suwidya.

 

Sementara itu, dalam kasus ini sendiri Hambit sudah dilengserkan dari jabatannya sebagai Bupati Gunung Mas dan divonis hakim dengan pidana 4 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement