REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan divonis atas kasus suap sejumlah sengketa Pilkada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, (30/6). Jelang vonis, kuasa hukum Akil menyatakan kliennya sudah siap dan berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya.
“Tidak ada persiapan khusus hanya berdoa saja, ini kan bulan suci, mudah-mudahan pintu maaf dibukakan,” ujar Kuasa Hukum Akil, Adardam Achyar melalui pesan singkatnya, Senin (30/6).
Sebelumnya, Akil dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana seumur hidup serta dena Rp 10 miliar. Tuntutan maksimal itu dijatuhkan JPU KPK karena menilai Akil terbukti menerima suap dan janji atas 15 Pilkada yang ditanganinya sejak menjadi hakim agung di MK.
Akil sendiri usai sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu ini meminta Majelis Hakim untuk dapat berlaku adil. “Saya kan hanya terima satu, dua, tiga miliar saja, saya tidak merampok uang Negara,’kata Akil.
[removed][removed] [removed][removed] [removed][removed]