REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara meminta Pertamina untuk mengawasi agen dan pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi ke restoran ataupun hotel.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007, elpiji tiga kilogram hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro bukan untuk hotel dan restoran," kata Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Manado Rum Usullu di Manado, Kamis (26/6).
Karena itu Rum mengatakan, Pertamina sebagai perusahaan negara yang bertugas menjual bahan bakar bentuk padat dan cair harus mengingatkan seluruh agen dan pangkalan jangan sampai menjual elpiji kepada yang tidak berhak.
Menurut Rum, Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan negara untuk menyediakan dan menjual Liquid Petroleum Gas(LPG) atau elpiji tiga kilogram bagi rumah tangga dan usaha mikro, wajib melaksanakan ketentuan seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 104/2007.
"Kami hanya mengingatkan, jika memang tak mau mematuhi ketentuan, pasti akan berhadapan dengan aturan hukum yang berlaku termasuk sanksinya," katanya.
Rum mengatakan, Pertamina harus menegaskan kepada pangkalan dan agen, jangan sampai yang tidak berhak menerimanya mendapat dan rumah tangga serta usaha mikro terabaikan.
Ia mengatakan, untuk memastikan agen dan pangkalan mematuhi ketentuan tersebut, maka Pemerintah Manado bersama Pertamina akan melakukan sidak di seluruh agen dan pangkalan, dan jika menemukan adanya pelanggaran langsung ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sales Eksekutif Pertamina Manado Ubaidillah Maksum mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan tujuh agen dan 365 pangkalan yang jadi pendistribusi elpiji tiga kilogram kepada rumah tangga dan usaha mikro.
Sebab menurutnya, Pertamina juga sebenarnya mengalami kerugian ketika diperiksa BPK dan menemukan ada elpiji tiga kg yang terjual kepada konsumen tidak berhak dalam hal ini usaha besar termasuk restoran dan perhotelan, maka pihaknya tidak akan menerima dana subsidi dari pemerintah.
"Karena itu kami juga sudah mengetatkan aturan, dan jika menemukan ada agen dan pangkalan yang sengaja menjual bukan kepada rumah tangga dan usaha mikro, maka langsung diberikan sanski seperti secara berjenjang dari peringatan sampai pembekuan izin operasi," katanya.