REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah konstitusi mengusir kuasa hukum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Kamal Singadirata, karena beberapa kali mengajukan protes saat pembacaan amar putusan Perselisahan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Mohon maaf Yang Mulia," sela Kamal saat Ketua Majelis Hakim membacakan putusan gugatan PKPI terhadap hasil pemilu legislatif Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta, Rabu.
"Tidak bisa, ini karena agenda pembacaan putusan tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan. Sekali lagi anda melakukan itu saya usir, inni sebagai peringatan," kata Hamdan.
Pembacaan putusan kembali dilanjutkan oleh majelis hakim dan MK menyatakan gugatan yang diajukan PKPI ini ditolak seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan.
Setelah Hamdan mengetuk palu terkait hasil putusan tersebut, Kamal kembali mengajukan protes. "Maaf Yang Mulia, ada koreksi di nama pemberi kuasa," kata Kamal.
Mendengar protes tersebut, Hamdan langsung memerintahkan petugas keamanan untuk mengusir Kamal dari ruang sidang.
Di luar sidang, Kamal mengungkapkan bahwa dirinya ingin mengoreksi nama pemberi kuasa dari Partai PKPI yang masih tercantum nama pemberi kuasa dari partai PKPI ialah Lukman Mokoginta yang sudah wafat.
Dia mengungkapkan bahwa dalam sidang perdana pihaknya sudah mengoreksi pemberi kuasa ialah Sekjen partainya yang baru, yaitu Yusuf Kartanegara.
Dengan adanya pemberi kuasa yang sudah meninggal, kata Kamal, maka putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh KPU karena tidak sah.