REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR memindahkan anggotanya Ruhut Sitompul dari Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ke Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, dan koperasi.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Nurhayati Ali Assegaf mengatakan pemindahan Ruhut itu dilakukan atas tindakannya mendukung pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan mengklaim telah mengantongi izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Nurhayati mengaku tidak pernah mempersoalkan Ruhut mendukung capres dan cawapres tetapi tidak perlu membawa-bawa nama SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
"Ini menimbulkan persepsi yang jelek di masyarakat seolah-olah SBY berdiri pada dua kaki padahal sampai saat ini beliau netral," kata dia, Selasa (24/6).
Nurhayati yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat mengatakan dekat dengan SBY. Tetapi, ketika berbicara tidak pernah membawa-bawa nama SBY.
"Tidak baik membawa-bawa nama ketua umum, silakan gunakan hak politik secara pribadi, jangan kaitkan dengan SBY," kata dia.
Terkait jabatan Ruhut selaku juru bicara Partai Demokrat, Nurhayati mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke partai atas tindakan yang dilakukannya.
"Hak politik semua orang mendukung capres manapun, kami tidak melarang dan mempersalahkan, tetapi jangan menyeret SBY untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Ia menambahkan setiap organisasi ada aturan main dan etika dimana semua anggota harus tunduk dengan ketentuan.