Selasa 24 Jun 2014 16:14 WIB

Tak Sertakan Gambar Menyeramkan, Produk Rokok Bisa Ditarik

Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono menegaskan semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok. Ia menegaskan produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti.

"Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," katanya, Selasa (24/6).

Menurut Menko Kesra, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No. 109/2012, besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28. Kedua peraturan tersebut menegaskan mulai Selasa Selasa (24/6) semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.Ketentuan tersebut berlaku bagi semua produk rokok lokal dan luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement