REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Enam terdakwa pembuang pasien kakek Suparman alias Edi di RSUD A. Dadi Tjokrodipo dituntut masing-masing 18 bulan penjara, karena telah menelantarkan pasien yang mengakibatkan kematian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, di Pengadilan Negeri Kelas Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (22/6), mengatakan, keenam terdakwa secara sah bersalah melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menelantarkan pasien yang mengakibatkan kematian.
"Karena itu, kami menuntut terdakwa Muhaimin (33) selaku pegawai honorer, Rika Ariadi (31) selaku pegawai honorer, Andika (25) selaku office boy, Andi Febrianto (25) selaku office Boy, Adi Subowo (21) selaku office boy dan Rudi Hendra Hasan (38) selaku juru parkir, masing-masing selama 18 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara," kata JPU di depan majelis hakim yang diketuai Nursiah Sianipar.
Dalam hal yang memberatkan yakni, para tersangka telah meresahkan masyarakat karena menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pengobatan serta perawatan yang layak. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Seperti diberitakan, pasien lansia, Suparman, (64 tahun) dibuang pegawai RSUD DT dari mobil ambulan ke sebuah gardu Jl Raden Imba Kesuma, kawasan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, kota Bandar Lampung, pada 20 Januari 2014.
Saat ditemukan warga, pasien lansia memakai celana pendek dan kaus oblong. Sebelum dibawa ke RSUD A Dadi Tjokorodippo Bandar Lampung, di tangan kanannya terdapat bekas infus, dan kakinya masih diperban. Ia meninggal ketika sudah tiba di RSUD Abdul Moeloek.