REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG– Kasus pembuangan pasien lanjut usia (lansia) hingga meninggal dunia, segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam waktu dekat ini. Berkas enam dari delapan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepolisian Resort Kota (polresta) Bandar Lampung, telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka ke kejaksaan, beberapa waktu lalu. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Dadi Tjokradipo (RSUD-DT), hingga Kamis (27/3), masih perlu dilengkapi.
“Dua berkas masih perlu dilengkapi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya. Ia mengatakan penyidik sudah melimpahkan enam tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Dua mantan pejabat RSUD DT yang sudah menjadi tersangka tersebut yakni Heriyangsyah, bekas Kasubag Umum dan Kepegawaian, dan Mahendri saat itu menjabat kepala ruang rawat inap.
Sedangkan enam tersangkan lainnya, berprofesi dua pegawai, perawat, petugas parkir, petugas kebersihan, dan supir mobil ambulans.
Seperti diberitakan Republika, pasien lansia, Suparman, (64 tahun) tanpa identitas oleh pegawai RSUD DT membuangnya dari mobil ambulan di sebuah gardu Jl Raden Imba Kesuma, kawasan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, kota Bandar Lampung, pada 20 Januari silam.
Saat ditemuan warga, pasien lansia memakai celana pendek dan kaus oblong. Sebelum dibawa ke RSUD A Dadi Tjokorodippo Bandar Lampung, di tangan kanannya terdapat bekas infus, dan kakinya masih diperban. Ia meninggal ketika sudah tiba di RSUD Abdul Moeloek.