REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya dua poin perjanjian pengelolaan lahan Bantargebang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak dievaluasi.
"Poin perjanjian itu di antaranya besaran dana kompensasi sampah bagi warga serta jam operasional truk sampah," kata Sekretaris Dinas Kebersihan Hany Siswandi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pihaknya akan meminta dana kompensasi bagi warga yang tinggal di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk dikaji ulang.
"Rencananya, dana kompensasi akan ditambah menjadi Rp 300 ribu per kepala keluarga dari besaran saat ini sekitar Rp 100 ribu per kepala keluarga," katanya.
Dia mengatakan, dana kompensasi yang sekarang diterima oleh warga sebesar Rp 100 ribu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hidup mereka saat ini. "Kemungkinan akan kami minta untuk dinaikan kepada DKI Jakarta," katanya.
Hany menambahkan, revisi ini sudah menjadi bagian isi dari perjanjian antara pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Dalam revisi itu akan dilakukan evaluasi setiap satu tahun sekali oleh masing-masing pihak.
Selain akan meminta dinaikan dana kompensasi, Hany mengaku, pihaknya juga akan mengaji soal lintasan truk Pemprov DKI Jakarta yang sering melakukan pelanggaran. "Apakah, dalam evaluasi nanti akan diberikan sangsi, atau hanya memberikan teguran keras," katanya.
Menurutnya, truk pengangkut sampah DKI belakangan ini sering melintas di jalur utama Kota Bekasi di luar jam operasional yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB. "Hal itu berdampak pada kerugian warga Kota Bekasi yang terganggu bau sampah dan juga ruas jalan yang kotor," katanya.
Menurut dia, Pemprov DKI sejauh ini dirasa cukup kooperatif dalam merespons rencana evaluasi perjanjian itu.
"Selama menjalani beberapa kali rapat, pihak Dinas Kebersihan DKI Jakarta selalu datang. Mereka sangat responsif, setiap kali kami ingin ajak kordinasi mereka selalu datang ke Kota Bekasi," ujarnya.