Kamis 19 Jun 2014 12:40 WIB

Hakim Tolak Keberatan Anas

Rep: Gilang Akbar Prambudi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum dan penasehat hukumnya. Hakim menilai, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah tersusun dengan baik.

 

Majelis pun menilai surat dakwaan kepada Anas dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan janji terkait proyek Hambalang serta proyek-proyek lainnya plus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sah secara hukum. Dengan demikian, dari dakwaan yang diterapkan, Majelis Hakim menilai seluruhnya masuk ke dalam materi persidangan yang harus dibuktikan di pengadilan.

 

“Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” uajr Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6).

 

Dengan putusan sela penolakan ini maka sidang kasus Hambalang atas terdakwa Anas akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi perkara yang dimulai pekan depan.

 

Sebelumnya, Anas didakwa menerima gratifikasi dan janji senilai Rp 116,5 miliar plus 5,2 juta dollar AS dari beragam proyek termbasuk Hambalang. Selain itu, ia juga diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatannya tersebut sebesar Rp 23 miliar.

 

Dalam eksepsinya, Anas menyebut dakwaan JPU imajiner dan hanya bersandar pada keterangan Nazaruddin yang kerap memojokannya dalam kasus ini. Sehingga, di mata Anas dan penasehat hukumnnya, dakwaan yang JPU susun tampak imajiner dan spekulatif.

 

Selain itu, Anas juga berpendapat ada proses bernuansa politis dibalik penyelesaian kasusnya yang diawali dengan sikap Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Menanggapi ini, sebelum sidang putusan sela JPU menyatakan justru eksepsi Anas lah yang imajiner dan penuh spekulasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement