Rabu 18 Jun 2014 17:59 WIB

PDIP Bantah Percakapan Megawati dengan Jaksa Agung

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Trimedya Panjaitan membantah isi transkrip percakapan antara Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung, Basrief Arief soal kasus korupsi Bus Transjakarta.

"Itu tidak benar," kata Trimedya saat dihubungi Republika, Rabu (18/6).

Trimedya mengaku sudah membaca transkrip percakapan yang diklaim dilakukan antara Megawati dan Basrief. Namun menurutnya tuduhan itu hanya bagian dari kampanye hitam untuk menjatuhkan calon presiden (capres), Joko Widodo.

"Itu menjatuhkan secara politik. Kampanye hitam semakin marak," ujar Trimedya.

Trimedya yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan memastikan Megawati tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus Bus Transjakarta.

"Bu Megawati menghormati proses hukum," katanya.

Kendati menganggap tudingan terhadap Megawati sebagai fitnah, Trimedya belum memastikan apakah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang mencemarkan nama ketua umumnya itu.

"Belum akan diambil masih kita lihat nanti," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Progres 98, Faizal Assegaf mengaku mendapatkan transkrip rekaman yang diduga dilakukan Megawati dengan Basrief. Percakapan itu menurut Faizal dilakukan pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 3 menit 12 detik.

Isi transkrip percakapan itu sendiri pada intinya meminta agar institusi Kejaksaan Agung tidak menyeret Jokowi dalam kasus Bus Transjakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement