REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar akibat keberadaan 16 papan reklame ilegal yang terpasang di pusat kota.
"Satu titik (reklame) kami bisa rugi Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, karena tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat mengawasi pelaksanaan penertiban reklame ilegal di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin.
Menurut dia, dari 20 papan reklame yang rata-rata berukuran besar di wilayah setempat, hanya enam di antaranya yang resmi. Sedangkan sisanya, kata dia, ada yang tidak berizin atau habis masa berlaku.
Rahmat bersama jajarannya dari Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi, Dinas Perhubungan, dan Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi melakukan penertiban terhadap reklame iklan.
Dalam penertiban itu, petugas mengacu pada laporan setoran pajak DPPJU Kota Bekasi untuk melakukan penertiban.
Upaya penertiban dilakukan Pemkot Bekasi dengan cara menutup reklame menggunakan poster bertuliskan "DPPJU Kota Bekasi" dengan lambang Pemkot Bekasi.
"Hari ini kalau kita turunkan semua, akan merusak estetika gedung. Sekarang kita tandai saja, lalu buat berita acaranya atau sidang di tempat agar pajak bisa segera ditarik," katanya.
Pihaknya akan memberi waktu tenggang kepada pihak pemasang iklan untuk segera menertibkan administrasi reklamenya. Pihaknya menargetkan seluruh reklame di Kota Bekasi akan terpasang tertib paling lambat pada Desember 2014.
"Kami tunggu satu minggu. Kalau tidak ada respon, kami tebang dan kami robohkan papan iklannya," demikian Rahmat.