Senin 16 Jun 2014 15:51 WIB

Akil Kesal Tuntutan Jaksa Bocor Duluan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa kasus suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Terdakwa kasus suap sejumlah Pilkada ke Mahkamah Kontitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak lagi berbasa-basi. Hal ini ditujukan Akil kepada Jaksa Pulung Rinandoro yang tengah membacakan tuntutan kepadanya.

 

“Sudah, daripada panjang lebar tidak perlu basa-basi, langsung saja bacakan amar tuntutannya,” kata Akil dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (16/6).

 

Akil menuduh tuntutan yang dibacakan kepadanya sebagai sandiwara. Karena Akil menilai pada dasarnya tuntutan yang dibacakan JPU sudah diketahui khalayak umum.

“Di media, kata pimpinan KPK juga saya akan dituntut seumur hidupkan, jadi sudahlah langsung saja,” kata Akil.

 

Jaksa Pulung yang memang dalam beberapa kali persidangan selalu terlibat gesekan kata dengan Akil menegaskan bahwa JPU KPK tak mengetahui perihal tersebut sama sekali. “Soal itu kami tidak tahu sama sekali, tim JPU tidak pernah berbagi informasi kepada publik,” ujarnya.

 

Namun Akil tak mau kalah, di tengah sidang, ia masih sempat membalas ucapan Jaksa Pulung. “Iya, iya tapi itu tidak mungkin JPU tidak tahu. Sudah jelas kan (hukuman) seumur hidup yang akan dibacakan?, sebagai terdakwa saya punya hak untuk protes dengan cara-cara seperti ini,” kata Akil.

 

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Suwidya menengahi adu argumen antara Akil dan Jaksa Pulung, seperti biasanya. “Sudah, bacakan saja dulu, tapi (setiap poin) di awal-awalnya saja, baru kemudian langsung ke amar tuntutan,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement