Ahad 15 Jun 2014 14:15 WIB

ICW Desak KPK Tuntut Akil Mochtar Seumur Hidup

Rep: c63/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6).
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntut terdakwa kasus suap dan pencucian uang Akil Mochtar dengan tuntutan seumur hidup. Pasalnya, tuntutan seumur hidup kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dinilai pantas diberikan setelah sebelumnya ia didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.

Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menjelaskan enam alasan bahwa Akil Mochtar layak didakwa dengan tuntutan seumur hidup. Selain karena berbagai bukti telah menguatkan Akil terlibat dalam beberapa kasus suap dan pencucian uang, tindakan Akil yang seorang penegak hukum justru mencederai proses demokrasi di Indonesia.

"Tindakan Akil ini merusak demokrasi di daerah khususnya, peran serta masyarakat di Pilkada daerah menjadi sia-sia akibat ulah Akil ini," ujar Emerson kepada wartawan di Kantor ICW, Kalibata, Ahad (15/6).

Selain itu, Emerson menjelaskan tindakan Akil ini meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum Mahkamah Konstitusi. Sebelum ditangkapnya Akil Mochtar, Emerson mengatakan hanya ada dua lembaga yang masih dipercaya publik yakni KPK dan MK.

Tuntutan seumur hidup ini seperti dikatakan Emerson dapat memberi efek jera dan peringatan kepada semua pimpinan lembaga lain agar tak melakukan hal serupa. Alasan lain yang paling memberatkan Akil karena dia adalah seorang pakar hukum yang seharusnya mengerti hukum.

"Dia (Akil) seharusnya mengerti dirinya sebagai penegak huku bukan justru menjadi pelanggar hukum," tegas Emerson.

Emerson melanjutkan, sikap Akil yang ditunjukan selama persidangan justru tidak menunjukan bahwa dia bukan seorang penegak hukum. Dalam beberapa proses persidangan, Akil bersikap tidak kooperatif dengan tidak mengakui perbuatannya dan menuduh Jaksa Penuntut Umum mengada-ada. Padahal, bukti dan saksi telah menguatkan.

KPK sudah selayaknya menuntut Akil dengan tuntutan seumur hidup dengan berbagai pertimbangan tersebut mengingat selama penyidikan ditemukan tindakan pencucian uang sebanyak Rp 180 Miliar selama ia menjabat sebagai Anggota DPR maupun ketua MK.

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan yang juga dalam kesempatan sama turut hadir mengatakan tidak ada alasan yang dapat menolak Akil untuk dituntut seumur hidup. Menurutnya, tuntutan seumur hidup untuk terdakwa korupsi bukanlah pertama kali di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement