Rabu 11 Jun 2014 17:12 WIB

Pemkab Samosir Sosialisasikan UU Ormas

Samosir (ilustrasi)
Foto: Antara
Samosir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMOSIR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara menyosialisasikan ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan kepada jajaran pengurus Ormas dan LSM di kabupaten ini, Rabu.

Bupati Samosir diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Melani Butar-butar menyampaikan ketentuan organisasi kemasyarakatan (Ormas) kini diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 menggantikan UU Nomor 8 tahun 1985 dengan perubahan paradigma baru.

UU yang baru Ormas, mengamanatkan pemerintah menempatkan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai mitra kerja yang diharapkan bersama-sama membangun negara dan bangsa menuju kesejahteraan masyarakat.

Namun ditegasan Melani, setiap Ormas atau LSM harus mendaftarkan keberadaannya ke Kesbangpol, karena di Kabupaten Samosir 60 persen dari 80 Ormas yang terdata periode sudah habis dan sekretariat tidak jelas.

"Saya mengajak seluruh Ormas dan LSM untuk terus memelihara komunikasi dan menjalin koordinasi sehingga terbangun kondisi masyarakat yang harmonis," kata Melani.

Melani berharap sosialisasi ini dapat menambah wawasan baru bagi para Ormas dan LSM sehingga dapat berkembang dan mandiri, lebih berkualitas, dan dapat melaksanakan tugas sesuai aturan.

Kepala Kantor Kesbang Linmas Kabupaten Samosir Kitman Malau menyampaikan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta wawasan terhadap UU No 17 tahun 2013 dan menciptakan hubungan baik antara pemerintah dan Ormas.

Materi sosialisasi disampaikan Kepala Bidang Kesbang Linmas Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Hutasuhut tentang UU Nomor 17 Tahun 2013 dan Dosen FISIP USU Tonny P Situmorang tentang peranan Ormas dan LSM dalam pembangunan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement